Penatausahaan Keuangan Desa merupakan suatu kegiatan yang wajib serta khusus dilakukan oleh Kaur Keuangan Desa dalam hal mencatat transaksi pengeluaran ataupun penerimaan desa.Kaur Keuangan Desa pun harus jeli perihal melaksanakan tugasnya dalam hal pencatatan yang mengakibatkan terjadinya suatu transaksi keuangan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) baik itu berupa pendapatan
Permendagri 113 Tahun 20 15, menyatakan tugas . Bendahara Desa dilakukan oleh Kaur Keuangan. Pasal . 8 ayat (1) menyatakan Kaur Keuangan sebagaimana .Pada artikel sebelumnya, blog juragan desa telah membahas tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka pada tulisan kali ini, penulis ingi membahas tentang Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa agar perangkat desa paham akan perbedaan keduanya. Tugas Pokok Fungsi KAUR KEU adalah membantu sekretaris desa mengelola sumber pendapatan, administrasi keuangan, penyusunan APB desa dan laporan keuangan desa. Selain itu KAUR KEU bertugas untuk melakukan tugas lain yang diberikan sekretaris. Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo menandatangani Undang-Undang Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa (No. 20 Tahun 2018) pada tanggal 11 April 2018 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Menurut “Undang-Undang Desa” yang dimaksud keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat diukur dengan uang. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa. KAUR KEUANGAN 1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa. 2. Fungsi : a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa b. Dan tidak jarang setiap ada kegiatan bidang pembangunan desa yang sedang berlangsung, masyarakat masih berpendapat bahwa ini pekerjaan dan tanggungjawab kaur Pembangunan. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa A. Berikut ini Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerinthan Desa
Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah. Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap. • Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
ZI99FIS.